Pelaku Ekonomi
Assalamualaikum Wr. Wb
Salam pendidikan. Ekonomi merupakan salah satu objek pembelajaran pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial. Pada kesempatan yang baik ini, kita akan mengetahui mengenai tentang pelaku ekonomi. Lalau apa pelaku ekonomi itu ? Badan usaha apa saja yang menjadi pelaku ekonomi? Bagaimana pula peran teknologi terhadap pelaku ekonomi?
Mari kita bahas pertanyan diatas. Setiap orang pasti pernah melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan bisa berupa bisa berupa kegiatan konsumsi, prodikso, dan distribusi. Kegiatan-kegiatan ekonomi itu saliang berhubungan antara satu sama lainnya. Manusia yang melakukan dan membutuhkan kegiatan ekonomi disebut pelaku ekonomi. Pelaku ekonomi adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan ekonomi. Pelaku ekonomi terdiri atas rumah tangga, masyarakat, perusahaan, Koprasi dan negara.
Rumah tangga dalam kehidupan sehari-hari lebih dikenal sebagai keluarga, keluarag terdiri atas ayah, ibu, anak-anak. oleh sebab itu rumah tangga dianggap sebagai pelaku ekonomi terkecil. Walaupun pelaku ekonomi terkecil, rumah tangga memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi. Untuk mengetahui seberapa besar peranan ruamh tangga dalam kegiatan ekonomi.
1. Rumah Tangga sebagai Pelaku Ekonomi
Dari pemaparan diatas bahwa rumah tangga merupakan pelaku ekonomi kecil tapi mempunyai dampak yang cukup signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Lalau apa saja pekalu ekonomi rumah tangga yang pertama ruamah tangga sebagi konsumsi, kedua Rumah tangga sebagai Prosusen, ketiga Ruamah tangga sebagai Distributor.
2. Masyarakat sebagai Pelaku Ekonomi
Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka angga sama. Masyarakat itu merupakan kumpulan rumah tangga (keluarga). Masyarakat sebagai pelaku ekonomi dapat berperan sebagi konsumen, produsen, dan distribusi.
Masyarakat sebagai konsumen, yaitu bahwa masyarakat membutuhkan barang dan jasa.
Masyarakat sebagi produsen, dapat diketahui dan munculnya beragamnnya usaha yang dibuka angota masyarakat, seperti ada yang sebagai petani, peternak, pemangkas rambut, supir, dan lain-lain.
Masyarakat sebagi distribusi, contohnya pedagang asongan, agen koran, tukang sayur keliling, tukang minyak tanah, penjual minuman anak-anak dan lain-lain.
3. Perusahaan sebagai Pelaku Ekonomi
Perusahaan juga sebagi pelaku ekonomi, perusahaan adalah unit usaha yang bertujuan menghasilkan barang-barangdan jasa. sebagain unit usaha, peran usaha tidak hanya sebagai produsen dalam kegiatan ekonomi. Tapi juga berperanan sebagai konsumen dan distributor. Perlu kamu ketahui, peran perusahaan dalam perekonomiantidak terlepas dari hubungan dengan usaha, yaitu merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan. Lantas, bagaimana perusahaan melaksanakan perannya dalam perekonomian? Perusahaan memiliki tiga peran dalam perekonomian, yakni sebagai produsen, konsumen, dan distributor.
4. Koprasi sebagai Pelaku Ekonomi
Secara etimologis koprasi berasal dari kata coopration terdiri dari kata co dan opertion. Co artinya bersama dan opertion artinya berusaha untuk mencapai tujian. Jadi koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujian. Adapun menurut undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan oarang-orang atau badan hukum koperasi mengadalkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekalaigus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
5. Negara sebagi Pelaku Ekonomi
Negara merupakan orientasi terpenting dan utama dalam suatu masyarakat. Negara memiliki wewenang dalam mengatur/mengendalikan persoalan-perseolan bersama atas nama masyarakat. /dalam pengertian tersebut, negara mempunyai kekuasaan tertinggi yang dapat yang dalapt memaksakan kehendaknya kepada masyarakat atau warganya. Kekuasan ini lah yang membedakan negara dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Oleh karena negara memiliki kekuasaan, makan negara dapat berperan sebagai pelaku ekonomi juga sebagai pengatur perekonomia.
Negara sebagai pelaku ekonomi, negara dapat berperan yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya yakni melakukan kegiatan konsumsi, produksi, san distiribusi. sedangan Negara sebagai pengatur perekonomian karena negara memiliki kewenangan selain sebagai pelaku ekonomi tetapi juga sebagai pengatur ekonomi, dari dasar tersebut yang memangku kebijakan negara memiliki kewenangan untuk menentukan politik ekonominya, atau mengeluarkan kebijakan -kebijakan tertentu yang bertujuan melancarkan roda perekonomian bangsa. Beberapa kebijakan yang diterapkan negara (pemerintah) diantaranya peraturan retribusi, undang-undang perbanka, undang-undang ketenaga kerjaan, dan undang-undang koperasi.